Tupoksi Bagian Sekretariat
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program anggaran, ketatausahaan, urusan keuangan dan perlengkapan dinas.
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
- Merencanakan operasional kegiatan Sekretaris sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Mengatur penggunaan bahan dan perangkat kerja dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengatur pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, surat menyurat dan kearsipan sebagai upaya terkendalinya penyelenggaraan ketatausahaan.
- Merencanakan program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata usaha.
- Mengkoordinasikan penyusunan konsep Peraturan Daerah dan Naskah Dinas lainnya untuk digunakan sebagai bahan kerja dan pedoman penyempurnaan tugas.
- Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaporan, keuangan dan perlengkapan serta administrasi umum dan kepegawaian.
- Merencanakan pembuatan dan mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan kebijaksanaan yang berhubungan dengan tugas-tugas ketatausahaan.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja unit untuk dijadikan pedoman kerja.
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan untuk dijadikan sebagai bahan untuk pembuatan laporan
- Memberikan tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar sesuai dengan rencana kerja Sekretariat.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan atasan untuk mengambil keputusan.
- Mengevaluasi bawahan dalam bentuk Daftar Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk bahan pengembangan karier bawahan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasanuntuk kelancaran pelaksanaan tugas.