Tupoksi Bagian Sekretariat

 

  1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program anggaran, ketatausahaan, urusan keuangan dan perlengkapan dinas.
  2. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
  1. Merencanakan operasional kegiatan Sekretaris sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Mengatur penggunaan bahan dan perangkat kerja dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  3. Mengatur pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, surat menyurat dan kearsipan sebagai upaya terkendalinya penyelenggaraan ketatausahaan.
  4. Merencanakan program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata usaha.
  5. Mengkoordinasikan penyusunan konsep Peraturan Daerah dan Naskah Dinas lainnya untuk digunakan sebagai bahan kerja dan pedoman penyempurnaan tugas.
  6. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaporan, keuangan dan perlengkapan serta administrasi umum dan kepegawaian.
  7. Merencanakan pembuatan dan mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan kebijaksanaan yang berhubungan dengan tugas-tugas ketatausahaan.
  8. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja unit untuk dijadikan pedoman kerja.
  9. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan untuk dijadikan sebagai bahan untuk pembuatan laporan
  10. Memberikan tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  11. Memberi petunjuk kepada bawahan agar sesuai dengan rencana kerja Sekretariat.
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan atasan untuk mengambil keputusan.
  13. Mengevaluasi bawahan dalam bentuk Daftar Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk bahan pengembangan karier bawahan.
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasanuntuk kelancaran pelaksanaan tugas.