Tupoksi Bidang Perikanan

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perikanan 

  1. Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang perikanan budidaya.
  2. Bidang Perikanan Budidaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1) Bidang Perikanan Budidaya mempunyai fungsi :
  1. Mengkoordinasikan kegiatan Bidang Perikanan Budidaya yang meliputi kawasan dan usaha budidaya, pembenihan dan produksi budidaya , dan pakan, kesehatan ikan dan lingkungan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  2. Merencanakan, melaksanakan dan pengawasan kajian pengembangan teknologi budidaya perikanan terapan.
  3. Menetapkan peta wilayah kerja, peta potensi perikanan budidaya berdasarkan komoditas unggulan dan program unggulan/potensial yang ada
  4. Menyelia unit-unit pembenihan ikan (BBI/UPR/Dempond/ Hatchery) dan sarana prasarana pendukung kegiatan perikanan budidaya lainnya.
  5. Melakukan pembinaan, kelembagaan kelompok,  pendataan pembudidaya ikan, dan memfasilitasi kartu pembudidaya ikan (Aqua Card).
  6. Memberi rekomendasi usaha pembudidaya ikan ( Pembudidayaan Ikan di Air Tawar dan Air Payau termasuk di Perairan Umum ).
  7. Melakukan koordinasi dan transfer inovasi teknologi perikanan budidaya melalui pelaksanaan kegiatan Bimtek, Demonstrasi, Percontohan/kaji terap kepada pelaku pembudidaya.
  8. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan penyusunan pedoman teknis pembudidayaan ikan,.
  9. Memberikan tugas kepada bawahan untuk kelancaran tugas selesai dan tepat waktu.
  10. Memberi petunjuk kepada bawahan agar sesuai dengan rencana kerja bidang.
  11. Mengevaluasi bawahan dengan cara mengisi Daftar Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk bahan pengembangan karir.
  12. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan bidang untuk bahan evaluasi atasan dalam pengambilan keputusan.
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.