Tupoksi Bidang Perikanan
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perikanan
- Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang perikanan budidaya.
- Bidang Perikanan Budidaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1) Bidang Perikanan Budidaya mempunyai fungsi :
- Mengkoordinasikan kegiatan Bidang Perikanan Budidaya yang meliputi kawasan dan usaha budidaya, pembenihan dan produksi budidaya , dan pakan, kesehatan ikan dan lingkungan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Merencanakan, melaksanakan dan pengawasan kajian pengembangan teknologi budidaya perikanan terapan.
- Menetapkan peta wilayah kerja, peta potensi perikanan budidaya berdasarkan komoditas unggulan dan program unggulan/potensial yang ada
- Menyelia unit-unit pembenihan ikan (BBI/UPR/Dempond/ Hatchery) dan sarana prasarana pendukung kegiatan perikanan budidaya lainnya.
- Melakukan pembinaan, kelembagaan kelompok, pendataan pembudidaya ikan, dan memfasilitasi kartu pembudidaya ikan (Aqua Card).
- Memberi rekomendasi usaha pembudidaya ikan ( Pembudidayaan Ikan di Air Tawar dan Air Payau termasuk di Perairan Umum ).
- Melakukan koordinasi dan transfer inovasi teknologi perikanan budidaya melalui pelaksanaan kegiatan Bimtek, Demonstrasi, Percontohan/kaji terap kepada pelaku pembudidaya.
- Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan penyusunan pedoman teknis pembudidayaan ikan,.
- Memberikan tugas kepada bawahan untuk kelancaran tugas selesai dan tepat waktu.
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar sesuai dengan rencana kerja bidang.
- Mengevaluasi bawahan dengan cara mengisi Daftar Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk bahan pengembangan karir.
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan bidang untuk bahan evaluasi atasan dalam pengambilan keputusan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.