Tupoksi Dinas Perkebunan Peternakan dan Perikanan

I. Bidang Perkebunan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun program perumusan kebijakan, melaksanaan kebijakan, fasilitasi, koordinasi pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi dan pelaporan bidang perkebunan.
  2. Menyusun, melaksanakan, mengevaluasi serta membuat pelaporan program dan rencana kerja di bidang perkebunan.
  3. Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengawasan dan evaluasi perbenihan perkebunan, pengujian mutu benih, sertifikasi benih, pengendalian sumber benih, perencanaan kebutuhan benih dan pengembangan varitas unggul, bimbingan teknis perbenihan dan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih.
  4. Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi rencana tanam dan produksi, bimbingan peningkatan mutu dan produksi, penerapan teknologi budidaya perkebunan dan bimbingan pasca panen serta pemasaran hasil perkebunan.
  5. Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi penyediaan dan pengawasan pengunaan benih, pengendalian dan pengamataan OPT, bimbingan kelembagaan OPT, penanggulangan bencana, pencegahan dan perlindungaan perkebunan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Kepala Bidang Perkebunan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

  7. Menyusun program perumusan kebijakan, melaksanaan kebijakan, fasilitasi, koordinasi pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi dan pelaporan bidang perkebunan.
  8. Menyusun, melaksanakan, mengevaluasi serta membuat pelaporan program dan rencana kerja di bidang perkebunan.
  9. Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengawasan dan evaluasi perbenihan perkebunan, pengujian mutu benih, sertifikasi benih, pengendalian sumber benih, perencanaan kebutuhan benih dan pengembangan varitas unggul, bimbingan teknis perbenihan dan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih.
  10. Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi rencana tanam dan produksi, bimbingan peningkatan mutu dan produksi, penerapan teknologi budidaya perkebunan dan bimbingan pasca panen serta pemasaran hasil perkebunan.
  11. Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi penyediaan dan pengawasan pengunaan benih, pengendalian dan pengamataan OPT, bimbingan kelembagaan OPT, penanggulangan bencana, pencegahan dan perlindungaan perkebunan.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya. 

II. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Peternakan :

1. Penyusunan dan Evaluasi serta pelaporan Program dan rencana Bidang Peternakan.
2. Penyampain Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan teknis,Fasilitasi, Kordinasi,Pemantauan dan Evaluasi pengendalian. Penyediaan dan Peredaran benih /Bibit ternak . hijauan Pakan ternak Pengawasan Produksi, Mutu Pakan, benih /bibit HPT , Pengujian Benih/Bibit HPT Pengelolaan Sumber daya Geneti hewan dan Pemeberdayaan Kelompok Peternak serta bimbingan Produksi Ternak.

3. Peyampaian Perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, Koordinasi,Pemantauan dan Evaluasi kesehatan hewan dan Masyarakat Veteriner, Pengawasan peredaran obat hewan, Pemotongan hewan, Penanggulangan Penyakit Zoonosis, Penanganan limbah dampak , hygiene dan sanitasi usaha Produk Hewan.

4. Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan Fungsinya.

 

 



Bidang - Bidang

Bagian Sekretariat

Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Bidang Perkebunan

Bidang Prasarana Dan Sarana

Bidang Bina Usaha

Bidang Perikanan