Tupoksi Bidang Prasarana Dan Sarana

Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Prasarana dan Sarana

  1. Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan,perumusan,pelaksanaan kepala kebijakan,Fasilitasi, koordinasi dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana perkebunan, peternakan dan perikanan.
  2. Dalam melaksanakan tugas Bidang Prasarana dan Sarana menyelengarakan fungsi.
  3. Penyusunan,pelaksanaan, ,evaluasi dan pelaporan program dan rencana kerja bidang Sarana dan Prasarana.
  4. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pengembangan potensi,  pemgelolaan lahan, irigasi perkebunan, peternakan dan perikanan.
  5. Penyiapan perumusan dan pelaksaanaan kebijakan teknis,fasilitasi,koordinasi,pemantauan dan evaluasi,perhitungan penyedinaan,pengawasan peredaran dan pendaftran serta penjaminan mutu pupuk,pestisida,alat mesim perkebunan dan peternakan perikanan.
  6. Penyiapan perumusan dan pelaksaanaan kebijakan teknis,fasilitasi,koorinasi,pemantauan dan evaluasi,pengembangan,pembiayaan dan investasi pertenakan dan perikanan : Tata cara usaha perkebunan,peternakan dan perikanan,bantuan permodalan dan rekomendasi peizinan perkebunan ,peternakan dan perikanan.
  7. Pelaksaanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsi nya.