Tupoksi Bidang Prasarana Dan Sarana
Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Prasarana dan Sarana
- Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan,perumusan,pelaksanaan kepala kebijakan,Fasilitasi, koordinasi dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana perkebunan, peternakan dan perikanan.
- Dalam melaksanakan tugas Bidang Prasarana dan Sarana menyelengarakan fungsi.
- Penyusunan,pelaksanaan, ,evaluasi dan pelaporan program dan rencana kerja bidang Sarana dan Prasarana.
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pengembangan potensi, pemgelolaan lahan, irigasi perkebunan, peternakan dan perikanan.
- Penyiapan perumusan dan pelaksaanaan kebijakan teknis,fasilitasi,koordinasi,pemantauan dan evaluasi,perhitungan penyedinaan,pengawasan peredaran dan pendaftran serta penjaminan mutu pupuk,pestisida,alat mesim perkebunan dan peternakan perikanan.
- Penyiapan perumusan dan pelaksaanaan kebijakan teknis,fasilitasi,koorinasi,pemantauan dan evaluasi,pengembangan,pembiayaan dan investasi pertenakan dan perikanan : Tata cara usaha perkebunan,peternakan dan perikanan,bantuan permodalan dan rekomendasi peizinan perkebunan ,peternakan dan perikanan.
- Pelaksaanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsi nya.