Tupoksi Bidang Perkebunan

Bidang Perkebunan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun program perumusan kebijakan, melaksanaan kebijakan, fasilitasi, koordinasi pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi dan pelaporan bidang perkebunan.
  2. Menyusun, melaksanakan, mengevaluasi serta membuat pelaporan program dan rencana kerja di bidang perkebunan.
  3. Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengawasan dan evaluasi perbenihan perkebunan, pengujian mutu benih, sertifikasi benih, pengendalian sumber benih, perencanaan kebutuhan benih dan pengembangan varitas unggul, bimbingan teknis perbenihan dan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih.
  4. Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi rencana tanam dan produksi, bimbingan peningkatan mutu dan produksi, penerapan teknologi budidaya perkebunan dan bimbingan pasca panen serta pemasaran hasil perkebunan.
  5. Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi penyediaan dan pengawasan pengunaan benih, pengendalian dan pengamataan OPT, bimbingan kelembagaan OPT, penanggulangan bencana, pencegahan dan perlindungaan perkebunan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

     
    Kepala Bidang Perkebunan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

  7. Menyusun program perumusan kebijakan, melaksanaan kebijakan, fasilitasi, koordinasi pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi dan pelaporan bidang perkebunan.
  8. Menyusun, melaksanakan, mengevaluasi serta membuat pelaporan program dan rencana kerja di bidang perkebunan.
  9. Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengawasan dan evaluasi perbenihan perkebunan, pengujian mutu benih, sertifikasi benih, pengendalian sumber benih, perencanaan kebutuhan benih dan pengembangan varitas unggul, bimbingan teknis perbenihan dan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih.
  10. Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi rencana tanam dan produksi, bimbingan peningkatan mutu dan produksi, penerapan teknologi budidaya perkebunan dan bimbingan pasca panen serta pemasaran hasil perkebunan.
  11. Menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi penyediaan dan pengawasan pengunaan benih, pengendalian dan pengamataan OPT, bimbingan kelembagaan OPT, penanggulangan bencana, pencegahan dan perlindungaan perkebunan.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.