Tupoksi Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

 

I. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Peternakan :

1. Penyusunan dan Evaluasi serta pelaporan Program dan rencana Bidang Peternakan.
2. Penyampain Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan teknis,Fasilitasi, Kordinasi,Pemantauan dan Evaluasi pengendalian. Penyediaan dan Peredaran benih /Bibit ternak . hijauan Pakan ternak Pengawasan Produksi, Mutu Pakan, benih /bibit HPT , Pengujian Benih/Bibit HPT Pengelolaan Sumber daya Geneti hewan dan Pemeberdayaan Kelompok Peternak serta bimbingan Produksi Ternak.

3. Peyampaian Perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, Koordinasi,Pemantauan dan Evaluasi kesehatan hewan dan Masyarakat Veteriner, Pengawasan peredaran obat hewan, Pemotongan hewan, Penanggulangan Penyakit Zoonosis, Penanganan limbah dampak , hygiene dan sanitasi usaha Produk Hewan.

4. Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan Fungsinya.

 

II.  Tugas Pokok Sub Koordinator Kesehatan Hewan :

1. Seksi Pembibitan dan Produksi mempunyai tugas Melakukan Penyiapan bahan Peyusunan Kebijakana, Pelaksanaan dan pemberian Bimbingan teknis serta pemantauan dan Evaluasi benih /bibit, Pakam dan Produksi lingkup perbibitan dan Produksi. 

2. Melakukan penyusunan rencana dan anggran Pembibitan dan Produksi.

3. Melakukan penyaiapan bahan penyusunan kebijakaan benih/bibit Pakan dan produksi di bidang Peternakan.

4. Melakukan penyiapan bahan penyediaan dan peredaran pakan Benih/bibit Ternak.

5. Melakukan penyiapan bahan pengelolaan sumber daya genetik hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian.

6. Melakukan penyiapan bahan pemberdayaan kelompok peternak dan pemberian bimbingan.

7. Melakukan pemantauan dan evaluasi dan pelaporan.

8. Melakukan tugas Lain yang diberikan atasan terkait dengan tugasnya.