Sejarah

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Tengah merupakan pemekaran dari Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah. Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Tengah mempunyai tugas dan fungsi yang dijabarkan dengan Peraturan Bupati Lampumg Tengah Nomor 138 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Tengah yaitu melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang pertanian serta sub urusan bidang perkebunan dan peternakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Tengah merupakan Perangkat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Tengah mempunyai tugas melaksanakan tugas urusan pemerintahan di Bidang Pertanian serta Sub Urusan Bidang Perkebunan dan Peternakan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Bupati  Nomor 138 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Penjabaran Tugas dan Fungsi.




Visi

“Mewujudkan Kabupaten Lampung Tengah sebagai lumbung pangan yang aman, maju, sejahtera dan berkeadilan melalui agribisnis perikanan yang berwawasan lingkungan.”

 

 




Misi

“Membangun ekonomi kerakyatan di sektor perikanan berbasis agribisnis dan ekonomi kreatif dengan melibatkan partisipasi industri serta mengelola fungsi sumberdaya alam dan lingkungan berbasis perikanan secara berkelanjutan melalui peningkatan produksi dan produktivitas di sektor perikanan.”