Tupoksi Bidang Bina Usaha
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Bina Usaha Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
- Merumuskan kebijakan di bidang Bina Usaha Perkebunan, Peternakan dan Perikanan.
- Melaksanakan kebijakan di bidang Bina Usaha Perkebunan, Peternakan dan Perikanan.
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha Perkebunan, Peternakan dan Perikanan.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang bina usaha Perkebunan, Peternakan dan Perikanan.
- Pembinaan dan pendampingan teknis fasilitasi pemasaran produksi hasil perkebunan, peternakan dan perikanan.
- Pembinaan dan pendampingan teknis fasilitasi perizinan usaha perkebunan, peternakan dan perikanan.
- Pembinaan dan pendampingan teknis fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani dan pendayagunaan sumber daya manusia.
- Membimbing dan memberi petunjuk untuk kelancaran pelaksanaan tugas selesai tepat waktu.
- Membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan agar sesuai dengan rencana kerja bidang.
- Mengevaluasi bawahan dengan cara mengisi daftar penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk bahan pengembangan karir.
- Melaporkan pelaksaan kegiatan bidang untuk bahan evaluasi atasan dalam pengambilan keputusan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan untuk kelancaraan tugas.